Sekjen Kemnaker: Keterbukaan Informasi Publik Hak bagi Setiap Warga

| Selasa, 04/04/2023 19:22 WIB
Sekjen Kemnaker: Keterbukaan Informasi Publik Hak bagi Setiap Warga Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar kegiatan Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kemnaker Jakarta, Selasa (4/3/2023).

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi menegaskan keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan hak bagi setiap warganegara Indonesia.

"Pemerintah sebagai penyelenggara urusan publik, harus dapat mengelola data dan informasi sebaik-baiknya dengan menekankan pentingnya pelayanan yang mudah, singkat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat, " kata Anwar Sanusi.

Menurut Anwar Sanusi, pemerintah sebagai penyelenggara urusan publik, harus dapat mengelola data dan informasi sebaik-baiknya dengan menekankan pentingnya pelayanan yang mudah, singkat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat.

"Karena itu, setiap pemohon informasi publik harus mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana," tambahnya.

Sementara Karo Humas Kemnaker Chiarul Fadhly Harahap mengatakan kegiatan pembinaan PPID pada 4-5 April 2023 ini, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Informasi merupakan bagian penting yang harus diberikan kepada masyarakat dan ini menjadi tuntutan buat kita, agar lebih profesional dalam mengelola keterbukaan informasi,” tukasnya.

Tags : KIP , Kemnaker

Berita Terkait